KM. Portal Himpas, - Sejumlah
warga Desa Baralau, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima melakukan aksi boikot jalan
lintas tente Parado pada Jum’at (28/03) sore, menuntut pembebasan Hartono (34)
tersangka agen togel (toto gelap) yang ditangkap tim Buser Polres Bima pada
Rabu (26/03) karena dianggap sebagai korban salah tangkap dan merupakan
penderita sakit jiwa.
Menurut keterangan warga sebelum aksi
boikot dilakukan, warga sudah mencoba meyakinkan polisi bahwa, Hartono
merupakan penderita sakit jiwa dan mengalami cacat mental sehingga tidak
mungkin menjadi agen togel karena jiwanya terganggu. Namun, setelah beberapa
hari menunggu pembebasan belum juga dibebaskan akhirnya warga melakukan aksi
spontanitas untuk memboikot jalan menuntut pihak kepolisian agar membebaskan
Hartono, “Orang gila kok ditahan, kalau mau tangkap kenapa bandar besarnya
tidak pernah disentuh,” kata salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan
namanya.
Aksi boikot dilakukan dengan cara
menutup seluruh badan jalan dengan menggunakan balok kayu dan batu-batu besar
dan membakar ban bekas sehingga tidak ada satu kendaraanpun yang dapat
melaluinya, selain itu masa aksi juga mengancam selama Hartono belum dibebaskan
maka pemboikotan jalan akan terus dilakukan.
Pemboikotan yang dilakukan sejak
pukul 17.30 Wita itu menyebabkan kemacetan panjang hingga ratusan meter dari
arah selatan maupun utara, karena jalan lintas Tente Parado merupakan jalan
sentral yang menghubungkan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Monta, Parado dan
Langgudu sehingga jika terjadi pemboikotan jalan maka akan berpengaruh pada
terhambatnya jalur transportasi dan ekonomi tiga kecamatan tersebut.
Selain itu pengguna jalan, Yusuf (37)
warga desa tangga mengeluhkan adanya pemboikotan jalan yang dilakukan, “Kenapa
sarana jalan selalu dijadikan tempat berunjuk rasa dan kalau mau demo atau
unjuk rasa kenapa tidak langsung kepada instansi atau lembaga yang dituju agar
masalahnya cepat selesai, kalau terus seperti ini akan merugikan kepentingan
umum dan pengguna jalan,” kata dia.
Di tengah antrian panjang para
pengguna jalan berharap agara pihak kepolisian dan penuntut segera melakukan
negosiasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Akhirnya pada pukul 20.00 Wita
malam terjadi kesepakan bahwa, pihak kepolisian Resort Bima bersedia
membebaskan Hortono kemudian warga mulai memindahkan balok kayu dan sejumlah
batu yang digunakan untuk memboikot jalan sehingga para pengguan jalan dapat
melintasi lokasi yang diblokade.
Kapolsek Monta, AKP. H. Syahrujin, SH
yang dikonfirmasi di TKP menjelaskan, korban memang mengalami sedikit gangguan
jiwa tetapi bagi orang yang memanfatkannya akan dikejar. [AW/03].
Sumber: Kampung-Media
Posting Komentar