Pages

Rabu, 19 September 2012

Mengenal Sang Merah Putih

Bendera Indonesia 

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sejarah 

Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu pula.

Arti Warna 

Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.

Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih

Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 , UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia

Menurut UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035):

• Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

• Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; 
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; 
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; 
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; 
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; 
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; 
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; 
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; 
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan 
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. 
• Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
• Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
• Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  1. istana Presiden dan Wakil Presiden; 
  2. gedung atau kantor lembaga negara; 
  3. gedung atau kantor lembaga pemerintah; 
  4. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian; 
  5. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; 
  6. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah; 
  7. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; 
  8. gedung atau halaman satuan pendidikan; 
  9. gedung atau kantor swasta; 
  10. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden; 
  11. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; 
  12. rumah jabatan menteri; 
  13. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian; 
  14. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat; 
  15. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain; 
  16. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  17. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan 
  18. taman makam pahlawan nasional. Momentum pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

• Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
• Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
• Setiap orang dilarang:
  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; 
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; 
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan 
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Rabu, 05 September 2012

Penerimaan CPNS 2013 Dikhususkan Bagi Tenaga Honorer Dan Ditutup Untuk Pelamar Umum

Jakarta, Sonny Mbozo. - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta kemarin (28/8) mengatakan, kepastian soal kebijakan rekrutmen CPNS baru tahun depan memang belum diputuskan secara resmi. "Tapi kemungkinan besar memang tidak ada alokasi CPNS baru untuk pelamar umum," kata dia. Sebab, tahun depan Kemen PAN-RB berupaya mengentaskan tunggakan pengangkatan tenaga honorer Kategori II (K II) atau yang tidak digaji dari APBN atau APBD. 

Tasdik mengatakan jika jumlah tenaga honorer K II ini lumayan besar. Yaitu mencapai 600 ribu orang. Jika tidak segera diangkat, mereka akan terus menagih dan membuat pemerintah pusat tidak bisa bekerja untuk urusan lainnya. "Jadi mereka kita prioritaskan dulu," kata dia. Sistem pengangkatan tenaga honorer K II ini berbeda dengan pengankatan tenaga honorer Kategori I (digaji APBN atau APBD). Seperti diketahui, akhir tahun ini tenaga honorer K I akan diangkat langsung tanpa tes. Sedangkan untuk pengangkatan tenaga honorer K II wajib dilakukan dengan tes tulis. Tasdik mengatakan, tes tulis ini mirip dengan tes CPNS baru pelamar umum yang akan dijalankan 8 September mendatang. 

Tasdik menjelaskan, dalam tes tulis nanti tidak semua tenaga honorer K II ini diangkat menjadi CPNS. Tetapi jumlah tenaga honorer K II yang diangkat nantinya disesuaikan dengan kukuatan APBN 2013 yang akan disahkan beberapa bulan lagi. Tasdik belum bisa mengatakan secara pasti jumlah tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS tahun depan. 

Secara teknis pembuatan soal untuk seleksi ini, dia mengatakan tetap digarap oleh konsorsium 10 PTN yang diketuai UGM. Standar kesulitan soal masih disembunyikan oleh tim dari konsorsium ini. "Intinya jika belajar dengan sungguh-sungguh, insyallah bisa mengerjakan soal," ucap Tasdik. 

Tasdik menegaskan, tidak adanya kuota CPNS baru dari pelamar umum bukan berarti masa moratorium rekrutmen CPNS baru diperpanjang. Seperti sudah ditetapkan, masa moratorium CPNS baru akan berakhir akhir tahun ini. Sehingga pada 2013 seluruh instansi pusat dan daerah berhak meminta kuota CPNS baru. "Tetapi itu tadi, prioritas kami adalah mengangkat tenaga honorer K II dulu," ucap dia. Perhitungan dari Kemen PAN-RB, lowongnya kursi PNS yang ditinggal pegawainya pension, bisa ditambal dengan rekrutmen CPNS baru dari gelombang tenaga honorer K II itu.

Sumber : PPCI

Berdasarkan Moratorium, NTB Tidak Mendapat Jatah Rekrutmen CPNS Tahun 2012

Jakarta, Sonny Mbozo. – Kementrian PAN dan RB akhirnya mengumumkan sejumlah instansi pemerintah yang diperbolehkan melaksanakan penerimaan CPNS untuk tahun 2012. Ujian seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada 48 instansi pemerintah itu akan dilaksanakan secara serentak pada 8 September 2012 di 90 titik untuk memperebutkan 14.560 kursi CPNS. 

Dalam keterangan persnya yang dimuat dalam laman resmi KemenPAN dan RB, Ramli E. Naibaho, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB, menuturkan tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat untuk melakukan penerimaan 14.560 orang CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium CPNS. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan 2.681 orang untuk pemerintah daerah.

Menurut Ramli, semula ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh. Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan. “Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.

Dalam plaksanaan testing, Ramli mengatakan bahwa materi testing adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi. “Kalau guru, yang mengatur kementerian Pendidikan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” tambahnya.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, soal ujian seleksi tahun ini dibuat oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN), yang tergabung dalam panitia seleksi (pansel) nasional. “Nanti semua peserta ujian akan dapat mengetahui nilainya, jadi sangat fair,” tambah Ramli.

Menjawab wartawan, Ramil mengatakan bahwa yang akan mengumumkan hasil ujian tetap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Namun konsorsium 10 PTN itu memberikan copy hasil ujian kepada pihak Kementerian PAN dan RB dan BKN. Dengan demikian, kalau ada perbedaan antara hasil ujian dengan yang diumumkan oleh PPK, akan ketahuan. “Kalau terjadi seperti itu, BKN tidak akan mengeluarkan NIP. Bahkan, sekalipun sudah dikeluarkan NIP, kalau terbukti ada kecurangan, NIP-nya akan dibatalkan,” tambahnya.

Diakui Ramli, persoalan calo kerap terjadi dalam ujian seleksi CPNS. Untuk itu, Kemenetrian PAN dan RB menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW), Ombudsman RI, dan segenap LSM untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi CPNS ini. Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan uji publik untuk 4.517 orang honorer kategori 1 dari 203 instansi yang tidak mendapat komplain. Padahal, dari hasil verifikasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tenaga honorer yang memenuhi kriteria sebanyak 72.000 orang. “Untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada complain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya. 

Adapun ke-48 instansi pemerintah yang diperbolehkan mengadakan penerimaan CPNS pada tanggal 8 September 2012 mendatang adalah sebagai berikut: 

Instansi Pusat yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012 
1. Kemenko Polhukam 
2. Kementerian Dalam Negeri 
3. Kementerian Luar Negeri 
4. Kementerian Hukum dan HAM 
5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Perdagangan 
7. Kementerian Nakertrans 
8. Kementerian Kesehatan 
9. Kemenetrian Dikbud 
10. Kementerian Setneg 
11. Setjen BPK 
12. Sekretariat Mahkamah Agung 
13. Badan Pusat Statistik 
14. Badan Intelejen Negara
15. BPKP 16. BPPT
17. BKPM 18. Badan Pertanahan Nasional
19. Badan POM
20. BMKG
21. BNP2TKI
22. LKPP
23. Badan Narkotika Nasional

Pemda yang ditetapkan melakukan rekruitmen CPNS 2012 
1. Kab. Labuhan Batu Selatan
2. Kota Sungai Penuh
3. Kab. Banyuasin
4. Kab. Musi Rawas
5. Kab. Empat Lawang
6. Kota Lubuk Linggau
7. Kab. lebong
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Kab. Bangka Barat
10. Kab. Bangka Tengah
11. Kab. Anambas
12. Kab. Bogor
13. Kota Bandung
14. Prov. Kalimantan Tengah
15. Provinsi Bali
16. Kabupaten Badung
17. Kota Balikpapan
18. Kab. Tojo Una Una
19. Kab. Manggarai Timur
20. Kab. Tulang Bawang
21. Prov. Jawa Timur
22. Kota Surabaya
23. Kota Sibolga
24. Kab. Labuhan Batu Utara
25. Kab. Kubu Raya

Sumber: Kementerian PAN & RB [BQ]